KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,
karena atas limpahan Rahmat dan Hidayahnya penyusunan Laporan tentang Upaya
Penegakan HAM yang Dilakukan Oleh Pemerintah di Indonesia ini dapat
diselesaikan dengan baik dan sesuai waktu yang telah direncanakan.
Penyusunan Laporan ini dibuat untuk memenuhi salah
satu tugas dari mata pelajaran PKN bagi kelas X di SMA Negeri I ciamis. Laporan
ini juga merupakan tugas siswa yang dapat dimanfaatkan untuk menambah ilmu
pengetahuan oleh siswa yang membacanya, dan juga bisa dijadikan motivasi untuk
lebih menambah pengetahuan tentang penegakan HAM di Indonesia.
Penyusunan laporan ini, banyak
permasalahan-permasalahan yang kami hadapi, tetapi alhamdulillah atas kerjasama
dan diskusi dengan teman-teman satu
kelompok serta hasil bimbingan dari guru pelajaran PKN akhirnya permasalahan
tersebut dapat ditemukan jalan keluarnya.
Penyusunan laporan ini, tentu masih jauh untuk
dikatakan sempurna, hal ini karena keterbatasan kami dalam menguasai wawasan
dan ilmu pengetahuan yang masih sangat terbatas. Walaupun demikian kami
berharap semoga penyusunan laporan karya ilmiah ini dapat menjadi salah satu
referensi pengetahuan bagi teman-teman
di SMA Negeri 1 Ciamis umumnya dan bagi kami selaku penyusun laporan ini
khususnya dalam mengarungi samudera ilmu pengetahuan di masa yang akan datang.
Akhir kata
semoga kebaikan yang telah diberikan oleh semua pihak kepada kami mendapat
imbalan yang setimpal dari Alloh SWT, amin.
Ciamis,
Oktober 2014
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………..1
| |
DAFTAR
ISI……………………………………………………….2
| |
BAB
I : PENDAHULUAN……………....................………………3
| |
A.
Latar
Belakang…………………………………………………..3
| |
B.
Permasalahan……………………………………….............……3
| |
C.
Tujuan………………………………………………………………4
| |
D.
Manfaat………………………………………………...................…4
| |
BAB
II : KAJIAN TEORI………………………………………………5
| |
A.
Pengertian
…………………………………………….........……….5
| |
B.
Perkembangan
Penegakkan HAM………………...................……6
| |
C.
Landasan
Hukum ……………………………………..................…7
| |
BAB
III : PEMBAHASAN MASALAH…………………8
| |
A.
Permasalahan
HAM Yang Ada Di Indonesia………………………8
| |
B.
Upaya
Pemerintah Indonesia Dalam Penegakan HAM …………15
| |
BAB
IV : SIMPULAN DAN SARAN…………….............................16
| |
A.
Kesimpulan…………………………...……………………………16
| |
B.
Saran………………………………………………………………16
| |
DAFTAR
PUSTAKA……………………………................................17
|
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak
dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus
menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak
yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya
kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi
manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga
diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa
hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk mengikuti kehidupan secara
kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri
manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban
membina dan menyempurnakannya.
HAM merupakan hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan
Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat
pengormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan adalah antara hak
dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM
menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur
pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.
B.
Permasalahan
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut:
1. Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. Pengakuan
dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3. Upaya
Pemerintah dalam Penegakan HAM
4. Pemerintah
Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
C.
Tujuan
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Untuk
memahami arti HAM sesungguhnya.
3. Untuk
mencari tahu sejauh mana penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
4. Untuk
mencari tahu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM di Indonesia.
5. Untuk
mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.
D.
Manfaat
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut :
1. Kita
bisa mengetahui Ppengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Kita
bisa memahami arti HAM sesungguhnya.
3. Kita
bisa mengetahui sejauh mana penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
4. Kita
bisa mengetahui upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM di Indonesia.
5. Kita
bisa mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.
BAB
II : KAJIAN TEORI
A.
Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia,
sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari
manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan
dalam kehidupan manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis,
pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan
Pemikiran HAM
1.
Pemikiran HAM
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
Generasi
keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government.
2.
Perkembangan pemikiran
HAM di Indonesia
a. Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
b. Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1.) Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.) Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
3.) Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.) Periode
5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
C.
Landasan
Hukum HAM
1. Instrumen
Nasional :
a. UUD
1945 beserta amandemenya;
b. Tap
MPR No. XVII/MPR/1998;
c. UU
No. 39 Tahun 1999;
d. UU
No. 26 Tahun 2000;
e. UU
No. 40 Tahun 2008;
f. Peraturan
perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
2. Instrumen
Internasional :
a. Piagam
PBB, 1945;
b. Deklarasi
Universal HAM 1948;
c. Instrumen
internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh
Indonesia.
BAB
III : PEMBAHASAN MASALAH
A.
Permasalahan
HAM Yang Ada Di Indonesia
Berikut ini
adalah beberapa permasalahan HAM yang ada di Indonesia:
1.
Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden
Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat
untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada
akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2.
Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di
Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan
Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif
aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku
Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih
belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa
waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang
telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup
yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan
Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan
pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem
pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade
dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana
kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom
di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang
tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar
dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban
konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Masyarakat
kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik
yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam
upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya
Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan
Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma
terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan
ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat
ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan
baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus.
Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2
(Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan
dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti
pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul
mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi
oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi
sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas;
serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara
supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga
sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak
korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah
sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan
Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah
menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu
masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh
NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan
kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat
dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang
tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua
pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan
kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak
provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang
selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim
Maluku).
3.
Pelanggaran HAM atas nama agama.
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah
itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran
lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu
kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat
dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja
difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang
hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan
kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi filmThe Magdalene Sisters, juga
film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih
banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh
Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi
jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun
apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi”
telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga
terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828
), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan
atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan
kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau
agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang
tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21,
akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang
beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya
menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice
menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok
‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering
memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam
agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain
yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di
Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya
yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka
babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana
mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS
mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya.
Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya
sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit :
menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan
oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya
di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat,
George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya,
karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan
dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris
Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah
itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme
(Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of
Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang
sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven
adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran
Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad
itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang
kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran
tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang
melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah?
membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4.
Pelanggaran HAM oleh mantan gubernur
TIM-TIM.
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim,
yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas
dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari
kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat
meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM
hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan
subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal
Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun
penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat
diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran
HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti
bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan
“diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena
terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan
Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos
Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor
Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan
selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas.
Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya
hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan
oleh orang Indonesia”.
5.
Kontroversi G30S.
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara
seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa
muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis
PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau
pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam,
karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus
ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan
pembantaian yang terjadi pasca G30S. Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1
Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman
Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan
Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai
tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian
direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung
Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh
koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti
pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah
korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari
39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar
antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan
cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak
ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat
jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain,
menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat,
hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah
melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut
pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang
kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama
islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga
berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang
menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga
sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang
Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb,
berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya
mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding
tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa
pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat
dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski
memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang
dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer
(terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru
dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang
memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,”
ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk
menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah
dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang
kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai
sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang
diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema
”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas
menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara
peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang
dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia,
sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan
gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif
sebagian mereka yang masih hidup. Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS
dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar
adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian
bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri
guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh
awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan
melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil
dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.” Menurut pengakuan sang
putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang
tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan
karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan
menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya
karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian
mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah
Anda menyimpan dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami
mempelajari masalahnya, dendam saya hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang
sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian
dari korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya. Bisa jadi memang benar,
dalam soal G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah
secara tegas, pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober.
6.
Kasus Pembunuhan Munir.
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah
aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di
Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di
Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak
lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda
Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir
meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun,
sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum
di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang
masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty
Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari
Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena
terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena
dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
7.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah.
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di
PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT.
CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada
tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah
memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan
sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk,
Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi,
diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
8.
Penembakan Mahasiswa Trisakti.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah
satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi
oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa
Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami
Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan
mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan
meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus
ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah
diproses.
B.
Upaya
Yang Dilakukan Pemerintah Indonesia Dalam Penegakkan HAM
Dewasa ini banyak kalangan yang
berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu
diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM.
Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia
menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain
yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal
yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak
untuk hidup.
2. Hak
berkeluarga.
3. Hak
memperoleh keadilan.
4. Hak
atas kebebasan pribadi.
5. Hak
kebebasan pribadi
6. Hak
atas rasa aman.
7. Hak
atas kesejahteraan.
8. Hak
turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak
wanita.
10. Hak
anak.
Ha-hal tersebut sebagai bukti
konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
BAB
IV : SIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain.
Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang
Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan
Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam praktik
kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi
oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara
akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa
kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, baik
kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM
yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan
dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam
HAM setiap warga negara Indonesia.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan
dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
terimakasih atas infonya
BalasHapusMakasih banget bro. Ngebantu banget
BalasHapusMAKASIH BANGET LOHH, MEMBANTU BANGET.......
BalasHapusnumpang sedot yha gan
BalasHapusijin nyontek ya bro hehe
BalasHapus