Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

Contoh Laporan Makna Bentuk NKRI, Fungsi NKRI, dan Keterkaitannya

LAPORAN

Makna Bentuk NKRI, Fungsi NKRI, dan Keterkaitannya

Disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan










DISUSUN OLEH

KELOMPOK             : 4
KELAS                       : X MIA 6
1.      Anandhita Arnelya Rosdiana
2.      Elvira Nafiani
3.      Fellya Falianty Bastaman
4.      M Galuh Firdaus
5.      Rafi Ramdhani
6.      Rahmadiah Yustika Sari


SMA NEGERI 1 CIAMIS
Jl. Gunung Galuh No.37 Tlp (0265) 771069 Ciamis 46211
Website  : http//www.sman1-ciamis-sch.id Email : smansacis_goals@sman1-sch.id



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum  Wr. Wb.
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena limpahan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, kami dapat membuat laporan ini yang berjudul “Makna Bentuk NKRI, Fungsi NKRI, dan Keterkaitannya” kami dapat menyelesaikan dengan baik sesuai dan dengan waktu yang telah ditentukan.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan laporan seperti ini. Laporan ini dibuat dengan sedemikiaan rupa agar kita dengan mudah mempelajari dan memahami pelajaran yang ada dalam laporan ini.
Dan kami juga menyampaikan terimah kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, dan yang telah memberikan banyak saran, petunjuk dan dorongan dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Kami menyadari, bahwa penyusunan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat berguna bagi pembuatan dan penyempurnaan selanjutnya. Selain itu, ucapan terima kasih kami hanturkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan laporan ini.
Akhirnya, jazakumullahu khairan katsira.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ciamis, 28 Oktober 2014


Kelompok 4

 

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………..1
DAFTAR ISI……………………………………………………………….2
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………...3
BAB II : ISI…………………………………………………………………4
BAB III : PENUTUP………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………...9





BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor (mantan bagian provinsi dari Indonesia). Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Melayu dan Papua di mana bangsa Melayu yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat. Berdasarkan bangsa yang lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa yang termasuk dalam rumpun bangsa Melayu Deutero dan terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.
B.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian NKRI
2.      Untuk mengetahui makna bentuk negara NKRI
3.      Untuk mengetahui tujuan NKRI
4.      Untuk mengetahui keterkaitan bentuk NKRI denga tujuan NKRI
C.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari NKRI ?
2.      Apa makna bentuk negara NKRI?
3.      Apa tujuan dari NKRI?
4.      Apa sajakah keterkaitan bentuk NKRI denga tujuan NKRI?



BAB II : ISI
A.    Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1.      Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2.      Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
3.      Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
4.      Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
5.      Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
6.      Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.

B.     Makna Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.

C.    Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem Sentralisasi
·         Keseragaman peraturan di semua wilayah
·         Kesederhanaan Hukum
·         Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
·         Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
·         Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
·         Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
·         Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
·         Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan pemerintah pusat.
Kelebihan Sistem Desentralisasi
·         Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
·         Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
·         Kinerja pemerintahan lebih lancar
·         Partisipasi rakyat lebih tinggi
Kekurangan Sistem Desentralisasi
·         Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah

D.    Keterkaitan bentuk NKRI denga tujuan NKRI
1.      Untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan bernegara
2.      Untuk melindungi segenap bangsa dan kedaulat rakyat Indonesia
3.      Untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat
4.      Untuk memperluas kekuasaan
5.      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
6.      Untuk mencapai ketertiban umum


BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil rangkaian terjadinya negara RI dapat disimpulkan bahwa pengertian negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) Adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dan keanekaragaman adat, suku, ras, budaya dan keyakinan yang memilikki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu berdaulat dan  bersatu adil dan makmur. Dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa imdonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi menjadi negara yang merdeka yaitu melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan dan meneggakan keadilan.



DAFTAR PUSTAKA


semoga bisa membantu:)

1 komentar: