LAPORAN
Makna
Bentuk NKRI, Fungsi NKRI, dan Keterkaitannya
Disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan
DISUSUN OLEH
KELOMPOK : 4
KELAS : X MIA 6
1.
Anandhita Arnelya Rosdiana
2.
Elvira Nafiani
3.
Fellya Falianty Bastaman
4.
M Galuh Firdaus
5.
Rafi Ramdhani
6.
Rahmadiah Yustika Sari
SMA NEGERI 1
CIAMIS
Jl. Gunung Galuh No.37 Tlp (0265) 771069 Ciamis
46211
Website :
http//www.sman1-ciamis-sch.id Email : smansacis_goals@sman1-sch.id
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala
puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena limpahan rahmat,
taufik serta hidayah-Nya, kami dapat membuat laporan ini yang berjudul “Makna
Bentuk NKRI, Fungsi NKRI, dan Keterkaitannya” kami dapat menyelesaikan dengan
baik sesuai dan dengan waktu yang telah ditentukan.
Semoga
laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan laporan
seperti ini. Laporan ini dibuat dengan sedemikiaan rupa agar kita dengan mudah
mempelajari dan memahami pelajaran yang ada dalam laporan ini.
Dan
kami juga menyampaikan terimah kasih kepada semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya tugas ini, dan yang telah memberikan banyak saran, petunjuk
dan dorongan dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga segala yang telah kita
kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Kami
menyadari, bahwa penyusunan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, kritik dan saran sangat berguna bagi pembuatan dan penyempurnaan
selanjutnya. Selain itu, ucapan terima kasih kami hanturkan kepada semua pihak
yang telah membantu dalam pembuatan laporan ini.
Akhirnya, jazakumullahu
khairan katsira.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Ciamis,
28 Oktober 2014
Kelompok
4
|
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………..1
| |
DAFTAR ISI……………………………………………………………….2
| |
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………...3
| |
BAB II : ISI…………………………………………………………………4
| |
BAB III : PENUTUP………………………………………………………8
| |
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………...9
|
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia,
adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di
antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
13.466 pulau, Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan
populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim
terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa meskipun secara resmi
bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih
langsung.
Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan
darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua
dan dengan Timor Leste di Pulau Timor (mantan bagian provinsi dari Indonesia).
Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah
persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras),
Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Melayu dan Papua di mana
bangsa Melayu yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia
bagian barat. Berdasarkan bangsa yang lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah
suku bangsa yang termasuk dalam rumpun bangsa Melayu Deutero dan terbesar
dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.
B.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian NKRI
2.
Untuk
mengetahui makna bentuk negara NKRI
3.
Untuk
mengetahui tujuan NKRI
4.
Untuk
mengetahui keterkaitan bentuk NKRI denga tujuan NKRI
C.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari NKRI ?
2.
Apa
makna bentuk negara NKRI?
3.
Apa
tujuan dari NKRI?
4.
Apa
sajakah keterkaitan bentuk NKRI denga tujuan NKRI?
BAB II : ISI
A.
Pengertian
Negera Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia
dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa
berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan
bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1.
Negara merupakan suatu susunan
masyarakat yang integral.
2.
Semua golongan bagian, bagian dan
anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
3.
Perhimpunan bangsa merupakan hal
terpenting dalam kehidupan bersama.
4.
Negara tidak memihak atau menjamin
kepentingan golongan atau perseorangan.
5.
Negara tidak menganggap kepentingan
seseorangan sebagai pusat.
6.
Negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa
sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum
sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia
baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI
dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya
negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu
PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat
memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang
paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk
mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi
segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa
Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosil.
B. Makna Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin
kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah
satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa
negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara
Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah
bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar
pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar
Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara
Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal
18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip
kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan
menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara
Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
C. Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 alinea ke-4" Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …"
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun
terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini
adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi
lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan
secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004.
Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan,
moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara
sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara
terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih
oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem Sentralisasi
·
Keseragaman peraturan di semua wilayah
·
Kesederhanaan Hukum
·
Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke
semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
·
Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga
menghambat kinerja pemerintahan
·
Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat
di pusat dan kondisi lapangan di daerah
·
Pemerintah daerah menjadi pasif dan
kurang inisiatif
·
Peran masyarakat daerah sangat kurang
mendapat kesempatan
·
Keterlambatan respon dari pemerintah
pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan
jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki
kewenangan(otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan
membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap
harus selaras dengan pemerintah pusat.
Kelebihan
Sistem Desentralisasi
·
Daerah lebih berkembang, pembangunan
lebih cepat
·
Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan
sesuai kebutuhan daerah
·
Kinerja pemerintahan lebih lancar
·
Partisipasi rakyat lebih tinggi
Kekurangan
Sistem Desentralisasi
·
Ketidakseragaman peraturan pusat dan
daerah
D.
Keterkaitan bentuk NKRI denga tujuan NKRI
1. Untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan bernegara
2. Untuk melindungi segenap bangsa dan kedaulat rakyat
Indonesia
3. Untuk
mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat
4. Untuk
memperluas kekuasaan
5. Untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum
6. Untuk
mencapai ketertiban umum
BAB
III : PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil rangkaian
terjadinya negara RI dapat disimpulkan bahwa pengertian negara kesatuan
republic Indonesia (NKRI) Adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak
wilayah/kepulauan yang tersebar dan keanekaragaman adat, suku, ras, budaya dan
keyakinan yang memilikki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu
berdaulat dan bersatu adil dan makmur.
Dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa imdonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi menjadi negara
yang merdeka yaitu melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat pertahanan dan meneggakan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
semoga bisa membantu:)
terimakasih gan atas infonya
BalasHapushttps://www.barisan.info/